Home » » MATERI PPKN BAB 1 KELAS 9

MATERI PPKN BAB 1 KELAS 9


DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA




A. PENERAPAN PANCASILA DARI MASA KE MASA
Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah dilaksanakan sejak masa awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan masa Reformasi sampai sekarang.

1.      MASA AWAL KEMERDEKAAN (1945-1959)
Pada periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila. Upaya-upaya tersebut, di antaranya sebagai berikut.
a.   Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Dengan kata lain, pemberontakan tersebut akan mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini pada akhirnya dapat digagalkan.
b. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at Islam. Tetapi, gerakannya bertentangan dengan ajaran Islam sebenarnya.
c. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Republik Maluku Selatan (RMS) merupakan sebuah gerakan separatisme dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil, bertujuan untuk membentuk negara sendiri, yang didirikan tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesarnya adalah Seram, Ambon, dan Buru. RMS di Ambon dikalahkan oleh militer Indonesia pada bulan November 1950, tetapi konflik di Seram masih berlanjut sampai Desember 1963.
d. Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual tahun 1957-1958 di Sumatra dan Sulawesi. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintahan pusat pada waktu itu yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Soekarno pada saat itu sudah tidak bisa lagi diberikan nasihat dalam menjalankan pemerintahan sehingga terjadi ketimpangan sosial. Pemerintah pusat dianggap telah melanggar undang-undang, pemerintahan yang sentralistis, sehingga pembangunan di daerah menjadi terabaikan, dan menimbulkan ketidakadilan dalam pembangunan.
e. APRA (Angkatan Perang Ratu Adil). Angkatan Perang Ratu Adil merupakan milisi yang didirikan oleh Kapten KNIL Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Westerling memandang dirinya sebagai sang “Ratu Adil” yang diramalkan akan membebaskan rakyat Indonesia dari tirani. Westerling bersekongkol dengan Sultan Hamid II, berusaha mempertahankan negara federasi yang dibentuk Belanda untuk melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno-Hatta.
f. Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dalam perjalanannya berhasil melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan Pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.

2.    MASA ORDE LAMA (1959-1966)
Beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 pada masa Orde Lama, di antaranya sebagai berikut.
a. Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan TAP MPRS No. XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas.
b. Presiden mengeluarkan penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.
c. Presiden membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden.

Pada periode ini, terjadi Pemberontakan PKI tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah menjadikan negara Indonesia sebagai negara komunis yang berkiblat ke negara Uni Soviet serta mengganti Pancasila dengan paham komunis.

3.    MASA ORDE BARU
Era baru dalam pemerintahan, dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat, yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era tersebut kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan visi tersebut, Orde Baru memberikan secercah harapan bagi rakyat Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik, dari yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno menjadi lebih demokratis.

Pada masa ini juga Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik, dan sebagainya). Pada masa ini pula kebebasan berpolitik dibatasi dengan jumlah partai politik yang terbatas pada tiga partai saja, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Dibatasinya kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, terbukti dengan banyaknya kasus dibredelnya beberapa surat kabar atau majalah hingga dicabut surat izin penerbitannya dengan alasan telah memberitakan peristiwa yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Beberapa aktivis politik yang menyuarakan aspirasinya dalam mengkritik kebijakan pemerintah, beberapa lama kemudian diberitakan hilang atau ditangkap. Munculnya beberapa peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, seperti kasus Tanjung Priok, kasus Marsinah, kasus wartawan Udin dari Harian Bernas Yogyakarta, dan lain-lain. Dari uraian di atas, kita bisa menggambarkan bahwa perwujudan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bernegara selalu mengalami pasang surut.

4.    MASA REFORMASI (1998 – SEKARANG)
Pada masa Reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Akan tetapi, lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas. Kebebasan yang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, meliputi berbagai macam bentuk, mulai dari kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi, dan sebagainya. Kebebasan tersebut, di satu sisi dapat memacu kreativitas masyarakat, tapi di sisi lain juga bisa mendatangkan dampak negatif yang merugikan bangsa Indonesia sendiri.

Terdapat beberapa hal negatif yang timbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas, pola komunikasi yang tidak beretika, peredaran narkoba dan minuman keras, aksi anarkisme, serta vandalisme sehingga memicu terjadinya perpecahan, dan penurunan moral. Tantangan lain dalam penerapan Pancasila di era Reformasi adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa saat ini. Hal ini ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah, tawuran antar pelajar, serta tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan. Peristiwa-peristiwa tersebut, dapat menimbulkan konflik antarwarga dalam kehidupan masyarakat. Seolah-olah, wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan, telah berkurang dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Kewaspadaan dan kesiapan, harus kita tingkatkan untuk menanggulangi penyusupan ideologi lain yang tidak sesuai dengan Pancasila. Hal ini lebih penting artinya, karena sebagian besar bangsa kita termasuk masyarakat berkembang. Cita-cita bangsa dan negara Indonesia dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, harus selalu menjadi semangat untuk mencapainya. Maka diperlukan komitmen bersama seluruh rakyat Indonesia untuk mempertahankan serta melestarikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di segala aspek kehidupan.

B. DINAMIKA NILAI-NILAI PANCASILA SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Nilai-nilai tersebut tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka.

1.  HAKIKAT IDEOLOGI TERBUKA
Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan gagasan-gagasan atau ide-ide yang dijadikan sebagai pedoman atau arah dalam mencapai cita-cita bangsa. Setiap bangsa memiliki ideologi yang berbeda sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam kehidupan bangsa. Maka dari itu, Pancasila sebagai ideologi negara merupakan ciri khas atau identitas bangsa Indonesia yang perlu dipertahankan dan terus dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan arah dan tujuan yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku bangsa Indonesia. Jika Pancasila tidak diwujudkan atau diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh bangsa Indonesia, maka bangsa Indonesia akan kehilangan jati dirinya.

Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi sangatlah wajar jika mengambil sumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya, ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Kondisi ini akan berbeda sama sekali, jika ideologi tersebut berakar pada nilai-nilai yang berasal dari luar bangsanya atau pemikiran perseorangan. Dengan kata lain, ideologi tersebut bersifat tertutup.

Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ideologi terbuka mempunyai banyak sekali keunggulan dibandingkan dengan ideologi tertutup.

2.  KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa sehingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi yang terbuka. Keterbukaan Pancasila, mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif, serta senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.

Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:
a.   stabilitas nasional yang dinamis;
b. larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme;
c.   mencegah berkembangnya paham liberal;
d.  larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat;
e.   penciptaan norma yang harus melalui kesepakatan.

Berdasarkan uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
a. Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut, bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Adapun perwujudan nilai dasar Pancasila sebagai ideologi terbuka tersebut adalah sebagai berikut.
1)   Nilai ketuhanan dalam Pancasila, sebagai ideologi terbuka merupakan bentuk hubungan warga negara Indonesia sebagai insan pribadi atau makhluk individu dengan Tuhan Yang Maha Esa pencipta alam semesta. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius atau bangsa yang beragama memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut dibuktikan dengan pemelukan salah satu agama yang diakui negara atau menganut aliran kepercayaan tertentu terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Nilai kemanusiaan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan sesama manusia sebagai insan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri senantiasa hidup saling membutuhkan. Oleh karena itu, harus dijalin sikap kekeluargaan dan tolong menolong antarsesama manusia tanpa membedakan suku bangsa, agama, ras, antargolongan, maupun antarbangsa.
3)  Nilai persatuan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan bangsa dan negaranya sebagai insan politik. Setiap warga negara, terikat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu setiap warga negara dituntut untuk menaati peraturan itu sebagai wujud rasa cinta tanah air, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongannya.
4)  Nilai kerakyatan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pemerintahan.
5)  Nilai keadilan dalam Pancasila, diwujudkan dalam hubungan warga negara Indonesia dengan kesejahteraan serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap warga negara, dituntut untuk meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dengan berusaha dan bekerja keras, menerapkan pola hidup sederhana, berlaku adil, serta menghargai karya orang lain.

b. Nilai instrumental, ini sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaannya. Misalnya; UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
c. Nilai praksis, merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah, penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, sehingga Pancasila merupakan ideologi terbuka.

Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi. Adapun ketiga dimensi Pancasila tersebut, diantaranya sebagai berikut.
a. Dimensi idealisme
Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila. Hal tersebut karena setiap ideologi, bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Dimensi idealisme yang terkandung dalam Pancasila, mampu memberikan harapan, optimisme, serta memberikan motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya. Ideologi mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga masyarakat atau bangsa dapat mengetahui ke arah mana mereka ingin membangun kehidupan bersama.
b. Dimensi normatif
Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma. Artinya, Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental). Dengan kata lain, agar Pancasila mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional, maka perlu memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.
c. Dimensi realitas
Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.

C. PERWUJUDAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM BERBAGAI    KEHIDUPAN

 1. PERWUJUDAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM BIDANG POLITIK DAN HUKUM
Perkembangan bidang politik, meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern, salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Lembaga negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara. Pengembangan lembaga negara, dapat dilakukan berdasarkan pada lembaga yang sudah ada dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga negara dari negara lain. Adapun lembaga negara baru sesuai dengan amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah DPD, MK, dan KY. Lembaga baru ini, haruslah sesuai dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, bukan hak asasi manusia yang mengutamakan kebebasan individu atau mengutamakan kewajiban tanpa menghargai hak individu. Namun, hak asasi manusia yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak asasi manusia yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi yang negara kita kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu sistem demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun tirani minoritas. Sistem yang mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem oposisi yang saling menjatuhkan serta mengutamakan kepentingan individu dan golongan. Sistem pemilihan umum dalam demokrasi merupakan salah satu contoh perwujudan yang demokratis yang dikembangkan di Indonesia. Pemilihan umum untuk memilih pemimpin, sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sejak dahulu. Bentuk ini dapat dikembangkan dengan menerima cara pemilihan umum di negara lain, seperti partai politik, kampanye, dan sebagainya. Namun, pemilihan umum yang terjadi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

2.     PERWUJUDAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM BIDANG EKONOMI
Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 Pasal 33, yang menyatakan beberapa hal berikut.
a.   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.
c.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d.  Perekonomian nasional, diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

3. PERWUJUDAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM BIDANG SOSIAL BUDAYA
Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Kita menghendaki terwujudnya masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat di sekitar kita, selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan tersebut tetap terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan Pancasila, sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Sistem nilai sosial yang ada dalam masyarakat Indonesia, terus dikembangkan agar lebih maju dan modern. Oleh karena itu, proses modernisasi perlu terus dikembangkan. Modernisasi tidak berarti “westernisasi”, namun lebih diartikan sebagai proses perubahan menuju ke arah kemajuan. Nilai-nilai sosial yang sudah ada dalam masyarakat yang sesuai dengan Pancasila, seperti kekeluargaan, musyawarah, serta gotong royong, terus dipelihara dan diwariskan kepada generasi muda. Demikian juga nilai-nilai sosial dari luar, seperti semangat bekerja keras, kedisiplinan, dan sikap ilmiah, dapat diterima sesuai nilai-nilai Pancasila.

4. PERWUJUDAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM BIDANG      PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan, secara tegas dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian, kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara.

Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara sudah ada dalam masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kegiatan ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (Siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian. Di beberapa daerah, juga terdapat lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di Bali. Lembaga ini dibentuk oleh dan dari masyarakat sekitar untuk menjaga keamanan lingkungan masyarakat.

Uraian di atas, memperjelas dan membuktikan kepada kita bahwa Pancasila mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat. Pancasila bukanlah ideologi tertutup, yang tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan bersifat kaku. Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi merupakan salah satu keunggulan Pancasila sehingga tetap dipertahankan oleh bangsa Indonesia. Tugas kita sebagai generasi muda, adalah untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Upaya mempertahankan Pancasila, tidak hanya dengan tetap menjadikannya sebagai dasar negara dan tidak mengubahnya. Tetapi, yang paling utama adalah dengan menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

0 comments:

Posting Komentar