MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
A. ARTI
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal
18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah pancasila
itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal
sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah pancasila dalam
bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas),
berarti batu sendi yang lima, juga berartipelaksanaan kesusilaan yang lima
(Pancasila krama).
Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki
dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang
lima, yaitu:
a. dilarang melakukan kekerasan,
b. dilarang mencuri,
c. dilarang berjiwa dengki,
d. dilarang berbohong, dan
e. dilarang
mabuk/minuman keras.
Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan
dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir.
Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian
abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila
tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa
Indonesia.
Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap
MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan
Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini
mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang idiologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Fungsi dan peranan Pancasila
sebelumnya telah kita kenal sebagai:
1) Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar
Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu
memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia.
Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak
Proklamasi Kemerdekaan.
2) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki
fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi
pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
3) Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai
sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum
harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar,
sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).
4) Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi
dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal
18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang
mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama
rakyat.
5 ) Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa
Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi,
yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
6) Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai
konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara
dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan
konsekuen.
7 ) Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur,
parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.
B. MAKNA PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP
1. Pancasila sebagai Dasar
Negara
Latar belakang Pancasila
sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa
Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan
bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabad-abad.
Pada tanggal 1 Juni 1945,
Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa
yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran Soekarno
tergambar dalam kutipan Pidato Ir. Soekarno seperti berikut ini.
”Saja mengerti apakah jang
paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta philosophi
grondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk,
Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu ”weltanschauung” di atas mana kita
mendirikan Negara Indonesia itu… Apakah ”weltanschauung” kita, djikalau kita
hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.
Pertanyaan dan pemikiran
para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil
dijawab oleh para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan
dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara,
lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap
sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun
1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam
Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana
terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998
tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang
Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Status ketetapan MPR tersebut saat
ini sudah masuk dalam kategori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan
tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (sekali),
telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus
dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
Lebih lanjut, dijelaskan Pancasila sebagai dasar
negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 :
8) dinyatakan bahwa ”di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang
fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa
dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok
disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat
dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk,
dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.
Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa
fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental
atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
2. Pancasila sebagai
Pandangan Hidup
Negara agar kuat dan kukuh
negara tersebut harus mempunyai dasar negara yang kuat. Dasar Negara merupakan
landasan dan fondasi negara. Dasar negara juga adalah cita-cita. Dasar negara
dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan
negara. Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwabangsa Indonesia
membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, dasar
negara biasanya juga disebut dengan ”ideologi negara”.
Dilihat dari asal mula kata,
ideologi berasal kata idea, yang artinya ide, konsep atau
gagasan, cita-cita dan logos yang artinya pengetahuan. Secara harfiah, ideologi
berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan, gagasan atau cita-cita.
Dalam pandangan yang lebih luas, ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan
kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup
dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.
Pancasila sebagai pandangan
hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup,
pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai
pengertian pandangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna yang
sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan
sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia. Sikap maupun
perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur
Pancasila.
Pancasila dianggap oleh
pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik.
Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui
serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam. Pancasila dijadikan
dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dijadikan dasar untuk
mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Arti Penting Pancasila
sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi bangsa Indonesia,
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara, berarti
Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai
pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia
memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Semua sila dari Pancasila
tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu
kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya, sila kesatu
Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi
sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi
sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima, dan seterusnya.
C. MENYADARI PENTINGNYA KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA
1. Nilai–Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Pandangan Hidup
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa Indonesia mempunyai ciri khas atau karakteristik tersendiri yang berbeda
dari ideologi lain yang ada didunia. Ciri atau karakteristik yang terkandung
dalam nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai
pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya, sebagai manusia yang
beriman, yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala
larangan-Nya.
b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia
Indonesia yang mengakui
kedudukan manusia yang sederajat dan sama, mempunyai
hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara.
c. Persatuan Indonesia
Merupakan perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia
yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan
persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah oleh sebab apa pun.
d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan Perwakilan
Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar
atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.
e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak
mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
Sejarah perjalanan bangsa Indonesia sejak kemerdekaan
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini telah membuktikan
keberadaan Pancasila yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dinamika
bangsa Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
merupakan kesepakatan yang sudah final karena mampu mempersatukan
perbedaan-perbedaan pandangan. Pancasila diterima oleh seluruh lapisan
masyarakat Indonesia.
Kita sebagai warga negara harus menunjukkan sikap
menghargai nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu
sikap menghargai nilai-nilai Pancasila adalah dengan mempertahankan Pancasila.
Mempertahankan Pancasila mengandung pengertian bahwa kita harus melaksanakan
dan mengamalkan nilainilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Mempertahankan Pancasila berarti kita tidak mengubah, menghapus, dan mengganti
dasar negara Pancasila dengan dasar negara lain.
Upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara telah disarikan dalam
butir-butir pengamalan Pancasila. Isi butir pengamalan Pancasila, seperti
berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan
ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja
sama antara pemeluk agama penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia Tuhan Yang Maha Esa.
f. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia.
d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa
selira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap
orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran dan keadilan.
i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia.
j. Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja
sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara
dan bangsa.
c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan
bangsa.
d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
f. Mengembangkan persatuan dan kesatuan Indonesia atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah, diutamakan kepentingan bersama
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan,
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar
dapat berdiri sendiri.
f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan
dengan atau merugikan kepentingan umum.
i. Suka bekerja keras.
j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k. Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan
yang merata dan berkeadilan sosial.
Butir-butir nilai Pancasila di atas dapat diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mempertahankan Pancasila dapat
dilakukan dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila oleh setiap warga negara
Indonesia dalam kehidupan sehari-hari di manapun berada.