Home » » MATERI PPKN BAB I KELAS 8

MATERI PPKN BAB I KELAS 8


MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA


A. ARTI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berartipelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).

Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:
a. dilarang melakukan kekerasan,
b. dilarang mencuri,
c. dilarang berjiwa dengki,
d. dilarang berbohong, dan
e. dilarang mabuk/minuman keras.

Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.

Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:
1) Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.
2) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
3) Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).
4) Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
5 ) Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
6) Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.
7 ) Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.

B. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP

1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabad-abad.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan Pidato Ir. Soekarno seperti berikut ini.

”Saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu ”weltanschauung” di atas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu… Apakah ”weltanschauung” kita, djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.

Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam kategori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Lebih lanjut, dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 : 8) dinyatakan bahwa ”di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.

Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Negara agar kuat dan kukuh negara tersebut harus mempunyai dasar negara yang kuat. Dasar Negara merupakan landasan dan fondasi negara. Dasar negara juga adalah cita-cita. Dasar negara dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwabangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, dasar negara biasanya juga disebut dengan ”ideologi negara”.

Dilihat dari asal mula kata, ideologi berasal kata idea, yang artinya ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan logos yang artinya pengetahuan. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan, gagasan atau cita-cita. Dalam pandangan yang lebih luas, ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.

Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna yang sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia. Sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila.

Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam. Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima, dan seterusnya.

C. MENYADARI PENTINGNYA KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA
1. Nilai–Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai ciri khas atau karakteristik tersendiri yang berbeda dari ideologi lain yang ada didunia. Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut.
a.  Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya, sebagai manusia yang beriman, yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
b.  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui
kedudukan manusia yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara.
c.   Persatuan Indonesia
Merupakan perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah oleh sebab apa pun.
d.  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.
e.   Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Sejarah perjalanan bangsa Indonesia sejak kemerdekaan diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini telah membuktikan keberadaan Pancasila yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dinamika bangsa Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara merupakan kesepakatan yang sudah final karena mampu mempersatukan perbedaan-perbedaan pandangan. Pancasila diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Kita sebagai warga negara harus menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu sikap menghargai nilai-nilai Pancasila adalah dengan mempertahankan Pancasila. Mempertahankan Pancasila mengandung pengertian bahwa kita harus melaksanakan dan mengamalkan nilainilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Mempertahankan Pancasila berarti kita tidak mengubah, menghapus, dan mengganti dasar negara Pancasila dengan dasar negara lain.

Upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara telah disarikan dalam butir-butir pengamalan Pancasila. Isi butir pengamalan Pancasila, seperti berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia Tuhan Yang Maha Esa.
f. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran dan keadilan.
i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j. Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
f. Mengembangkan persatuan dan kesatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah, diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i. Suka bekerja keras.
j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k. Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Butir-butir nilai Pancasila di atas dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mempertahankan Pancasila dapat dilakukan dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari di manapun berada.

0 comments:

Posting Komentar