Home » » Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK


Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK


Pada Tahun 2018 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK) atau yang sekarang dikenal dengan P3K. Diterbitkannya Peraturan tersebut membuat angin segar khususnya bagi guru honorer yang telah melampaui usia batas maksimal untuk mengikuti seleksi CPNS.

Berdasarkan PP tersebut, masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja serta diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 dijelaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.   tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.   tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.     tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e.     memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.   memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g.     sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.     persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Setiap pelamar PPPK harus melewati seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi terkait dengan syarat formal berupa kualifikasi pendidikan, sertifikasi keahlian, KTP, surat pernyataan tidak pernah dipidana, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan yang lainnya. Sedangkan seleksi kompetensi meliputi seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang sebagaimana tes seleksi CPNS.

Pelamar PPPK yang dinyataan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi akan diangkat menjadi pegawai PPPK dan mendapatkan nomor induk PPPK yang dikeluarkan oleh BKN. Selain itu juga akan menadapatkan surat perjanjian kontrak (SPK) serta penghasilan sesuai undang-undang yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dapat di download di bawah ini

Download Button

0 comments:

Posting Komentar