Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen PPPK
Pada Tahun 2018 Pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK) atau yang sekarang
dikenal dengan P3K. Diterbitkannya Peraturan tersebut membuat angin segar
khususnya bagi guru honorer yang telah melampaui usia batas maksimal untuk
mengikuti seleksi CPNS.
Berdasarkan PP tersebut, masa Hubungan
Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja serta diberikan gaji dan
tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam
PP nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 dijelaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia
memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK, dengan persyaratan
sebagai berikut:
a. usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan
lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Setiap
pelamar PPPK harus melewati seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi
administrasi terkait dengan syarat formal berupa kualifikasi pendidikan,
sertifikasi keahlian, KTP, surat pernyataan tidak pernah dipidana, surat
keterangan sehat jasmani dan rohani, dan yang lainnya. Sedangkan seleksi
kompetensi meliputi seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang
sebagaimana tes seleksi CPNS.
Pelamar
PPPK yang dinyataan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi akan
diangkat menjadi pegawai PPPK dan mendapatkan nomor induk PPPK yang dikeluarkan
oleh BKN. Selain itu juga akan menadapatkan surat perjanjian kontrak (SPK)
serta penghasilan sesuai undang-undang yang berlaku.
Untuk
lebih jelasnya mengenai isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen PPPK dapat di download di bawah ini
0 comments:
Posting Komentar