PANDUAN PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN SMP
Hasil monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 menunjukkan bahwa salah
satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah
melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum
dapat merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil
penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik adalah merumuskan
indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap
dengan menggunakan berbagai macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik
yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka
belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian
keterampilan.
Kesulitan
lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi
capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu,
sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan
butir-butir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan
indikator dan menyusun butir-butir soal untuk pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif yang dikombinasikan dengan keterampilan berpikir
tingkat rendah hingga tinggi.
Satuan
pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta
didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan
penerapannya secara teknis pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi
minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik
mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.
Memperhatikan
permasalahan-permasahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah
Menengah Pertama (SMP). Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan
pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan
serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan
aspek keterampilan.
Panduan penilaian ini memfasilitasi
pendidik dan satuan pendidikan berkaitan dengan hal-hal berikut.
·
Merencanakan, mengembangkan instrumen, dan
melaksanakan penilaian hasil belajar;
·
Menganalisis dan menyusun laporan, termasuk
mengisi rapor serta memanfaatkan hasil penilaian;
·
Menerapkan program remedial bagi peserta
didik yang belum mencapai KKM, dan program pengayaan bagi peserta didik yang
telah mencapai KKM; dan
·
Melaksanakan supervisi penilaian.
Panduan penilaian ini mencakup konsep
penilaian, penilaian oleh pendidik, dan penilaian oleh satuan
pendidikan.Penilaian oleh pendidik meliputi penilaian aspek sikap, penilaian
aspek pengetahuan, dan penilaian aspek keterampilan.Lingkup penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek
keterampilan, sedangkan penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik dan
dilaporkan oleh satuan pendidikan.
Penilaian Harian (PH) adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar peserta didik yang digunakan
untuk menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat
penguasaan kompetensi danmemperbaiki proses pembelajaran (assessment as dan
for learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta
menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning).
Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah
penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester.
Adapun materi PTS meliputi semua KD yang sudah dipelajari sampai dengan minggu
ke-7 atau ke-8.
Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah
penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD
pada semester tersebut.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah
penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD
pada semester genap.
Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi
Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan oleh
satuan pendidikan.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional
(USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP).
Untuk lebih jelas terkait Panduan
Penilaian di Sekolah Menengah Pertama, bukunya dapat di download di bawah ini
0 comments:
Posting Komentar